Sobat Pintar, apakah kamu tahu jika sekarang sudah ada produk asuransi untuk hewan peliharaan kesayangan kalian?
Mungkin beberapa dari kamu masih asing mendengar asuransi hewan ternak dan hewan peliharaan, tetapi faktanya saat ini memang ada asuransi yang menawarkan perlindungan khusus untuk kedua jenis hewan tersebut.
Namun apabila kamu tidak memilikinya, kamu juga tidak perlu khawatir karena kamu juga bisa menggunakan fasilitas layanan kesehatan gratis yang disediakan oleh pemerintah di puskesmas hewan.
Lantas, produk asuransi terbaik mana yang bisa kamu pilih dan apakah hewan memiliki asuransi BPJS seperti manusia? Untuk itu, mari kita simak ulasan lengkapnya berikut ini.
Daftar Isi
Apakah Ada BPJS Untuk Hewan Peliharaan?
Tidak hanya manusia saja yang memiliki fasilitas BPJS, ternyata hewan peliharaan juga bisa memiliki asuransi kesehatan, lho.
Mungkin asuransi yang kamu pikirkan adalah seperti BPJS versi hewan peliharaan. Namun, sayangnya hingga saat ini produk tersebut belum diadakan oleh pemerintah Indonesia.
Meskipun begitu, kamu tidak perlu berkecil hati karena pemerintah sudah membuat puskesmas untuk hewan, sehingga kamu tetap bisa membawa kucing atau anjing mu untuk disterilisasi atau melakukan perawatan lainnya.
Untuk biayanya sendiri, ada sebagian puskemas hewan yang gratis dan ada juga yang mematok tarif dengan harga yang sangat murah tergantung wilayah tempat kamu tinggal.
Sebagai patokan dalam mempersiapkan biaya ketika berkunjung ke puskeswan, berikut ini PetPi sudah siapkan ilustrasinya:
Nama Layanan | Tarif (Rupiah) |
---|---|
Rawat Jalan | Gratis - 15.000 |
Rawat Kunjungan | Gratis - 25.000 |
Pemeriksaan dan Perawatan (UGD) | Gratis - 25.000 |
Rawat inap, perawatan dan visit dokter per hari | 25.000 |
Tindakan non Bedah - Kecil (ganti balutan) | 5.000 |
Tindakan non Bedah - Sedang (perawatan luka /infus) | 10.000 |
Tindakan non Bedah - (post operasi/jahitan) | 15.000 |
Tindakan Bedah Kandungan - Bedah Ringan | 25.000 |
Tindakan Bedah Kandungan - Operasi Kecil | 35.000 |
Tindakan Bedah Kandungan - Operasi Khusus | 50.000 |
Tindakan Bedah Kandungan - Potong Kuku | 25.000 |
Vaksinasi Rabies / Lengkap | Gratis - 150.000 |
Sterilisasi | Gratis - 300.000 |
Untuk beberapa program kesehatan seperti vaksinasi dan sterilisasi, pemerintah biasanya akan menggratiskan biaya pada periode waktu tertentu dengan kuota yang terbatas. Tentu saja ini menjadi kesempatan bagus untuk hewan peliharaanmu yang membutuhkan kedua hal tersebut.
Berbagai Produk Asuransi Terbaik untuk Hewan Peliharaan di Indonesia
Selain pelayanan gratis dari puskesmas hewan, kamu juga bisa menggunakan asuransi hewan peliharaan yang bisa kamu pilih untuk melindungi hewan kesayanganmu dari berbagai kejadian tidak mengenakan yang bisa terjadi kapanpun.
Hal ini dikarenakan ada beberapa kondisi yang tidak dicover oleh puskeswan dan karena tarif yang murah maka antriannya pun cukup panjang sehingga mungkin akan menyulitkan kamu ketika dalam kondisi darurat.
Kemudian, tagihan dokter dan perawatan medis hewan itu tidak dapat diprediksi dan mahal. Untuk menghindari pengeluaran besar, ada baiknya para pemilik hewan peliharaan mulai mempertimbangkan untuk membeli asuransi hewan peliharaan.
Kelebihan dari produk-produk asuransi ini adalah mereka memastikan bahwa hewan peliharaan kamu akan ditanggung jika terjadi kecelakaan, keadaan darurat, dan bahkan penyakit mendadak.
Di bawah ini PetPi sudah merangkum beberapa rekomendasi asuransi untuk hewan peliharaanmu dari berbagai sumber, antara lain:
1. AXA Mandiri Pet Insurance
Asuransi hewan peliharaan yang pertama adalah AXA Mandiri yang bisa memberikan perlindungan untuk hewan peliharaan seperti biaya penitipan hewan karena keterlambatan pesawat, cacat karena kecelakaan dan resiko kematian.
Berikut adalah jumlah biaya pertanggungan dari AXA Mandiri, yaitu:
- Cacat total atau kematian karena kecelakaan maksimal Rp10.000.000.
- Biaya tambahan penitipan karena keterlambatan pesawat maksimal Rp1.000.000.
- Tanggung jawab hukum ke pihak ketiga Rp2.500.000.
- Biaya pengobatan karena kecelakaan atau cedera Rp1.750.000.
Adapun beberapa ketentuan dari produk asuransi ini, diantaranya:
- Hewan yang bisa diasuransikan yaitu anjing resmi yang mempunyai sertifikat Perkin dan kucing bersertifikat ICA.
- Berumur 30 hari hingga 10 tahun.
- Apabila kamu menitipkan hewan peliharaan saat liburan dan ingin memperpanjang liburan, maka seluruh biaya tambahan untuk penitipan tidak akan ditanggung oleh asuransi.
2. Simas Pet Insurance
Asuransi untuk hewan peliharaan berikutnya yang bisa kamu pilih yaitu Simas Pet Insurance milik Sinar Mas. Produk ini bisa membantu melindungi hewan kesayanganmu, mulai dari kecelakaan, resiko penyakit sampai kematian.
Selain itu, asuransi yang satu ini pun bisa mengcover seluruh biaya ganti rugi bila hewan peliharaanmu mengalami tindak kekerasan, hilang karena dicuri sampai adanya pertanggung jawaban untuk pihak ketiga.
Namun, kamu juga harus tahu dahulu bahwa besar kecilnya jumlah pertanggungan dibagi ke dalam beberapa paket, seperti:
- Paket 1: jumlah pertanggungan Rp0 - Rp5.000.000.
- Paket 2: jumlah pertanggungan Rp5.000.000 - Rp10.000.000.
- Paket 3: jumlah pertanggungan Rp10.000.000 - Rp20.000.000.
- Paket 4: jumlah pertanggungan Rp20.000.000 - Rp50.000.000.
- Paket 5: jumlah pertanggungan Rp500.000 (Anjing non stambum).
- Paket 6: jumlah pertanggungan Rp2.500.000 (untuk jaminan pertanggung jawaban hukum ke pihak ketiga).
- Paket 7: jumlah pertanggungan Rp7.000.000 (untuk jaminan pertanggung jawaban hukum ke pihak ketiga).
- Paket 8: jumlah pertanggungan Rp7.500.000 (untuk jaminan pertanggung jawaban hukum ke pihak ketiga).
- Paket 9: jumlah pertanggungan Rp9.000.000 (untuk jaminan pertanggung jawaban hukum ke pihak ketiga).
Selain manfaat yang akan diterima, terdapat juga beberapa ketentuan untuk Simas Pet Insurance yang diantaranya adalah:
- Anjing yang sudah diasuransikan mempunyai Stambum, dikecualikan untuk paket 5, untuk kucing wajib mempunyai sertifikat.
- Polis ini berlaku di semua daerah di Indonesia dan juga pada tempat yang mengizinkan kamu membawa binatang peliharaan.
- Jumlah pertanggungan akan diberikan menurut kwitansi pembelian hewan. Apabila kwitansi hilang atau tidak ada, maka seluruh biaya pertanggungan yang diberikan akan disesuaikan berdasarkan harga yang sudah ditetapkan dari rekanan asuransi.
- Usia hewan yang akan dijamin, mulai dari 0 hingga 15 tahun.
- Tertanggung pun ikut menanggung biaya sebanyak 20% dari klaim yang telah disetujui.
3. Rumah Polis Pet Insurance
Produk asuransi kesehatan hewan peliharaan ini merupakan bagian dari asuransi PAIB yang memiliki kerja sama dengan Asuransi Adira guna membantu memproteksi hewan peliharaan dari semua resiko.
Ada beberapa tipe asuransi yang bisa dipilih, seperti asuransi dengan nominal Rp425.000, Rp800.000, dan Rp1.200.000 per tahunnya.
Biaya pertanggungan atau santunan yang dicover oleh asuransi ini, yakni:
- Tanggung jawab hukum ke pihak ketika mulai dari Rp5.000.000 hingga Rp15.000.000 per tahunnya.
- Santunan penghargaan atau iklan mulai dari Rp1.500.000 hingga Rp5.000.000.
- Biaya perawatan mulai dari Rp7.500.000 hingga Rp22.500.000 per tahun.
- Biaya pemakaman Rp3.000.000.
- Santunan kematian Rp5.000.000 hingga Rp15.000.000.
Ketentuan yang perlu kamu ketahui saat ingin menggunakan asuransi Rumah Polis Pet adalah:
- Umur hewan peliharaan mulai dari 6 bulan sampai 8 tahun.
- Mempunyai sertifikat yang diterbitkan dari lembaga berwenang.
- Berlaku hanya di wilayah Indonesia saja.
- Tertanggung harus memberikan informasi detail mengenai hewan peliharaan, seperti usia, jenis kelamin, sertifikat, nama dan informasi lainnya.
- Tertanggung adalah individu, bukan sebuah badan hukum.
- Pembayaran asuransi memakai mata uang rupiah.
- Proses klaim menggunakan sistem reimbursement.
4. Figo Pet Insurance
Terakhir ada asuransi hewan peliharaan Figo Pet Insurance Indonesia yang juga menawarkan perlindungan hewan kesayanganmu sehingga kamu bisa terbebas dari tekanan finansial ketika hal buruk terjadi.
Berikut adalah hal-hal yang ditanggung oleh perusahaan asuransi ini, yaitu:
- Biaya konsultasi dan pemeriksaan kesehatan.
- Biaya untuk tindakan operasi.
- Biaya untuk rawat inap, rawat jalan dan kunjungan.
- Perawatan penyakit kronis, yang sudah ada sebelumnya, genetis, ortopedi, gigi, hingga kanker.
- Santunan kremasi/penguburan jika hewan peliharaan mengalami kematian.
- Ganti rugi akibat kehilangan akibat pencurian, kecelakaan, serta pembatalan berpergian akibat kondisi tertentu.
Agar bisa mendapatkan biaya pertanggungan, kamu harus memenuhi beberapa ketentuan asuransi ini yang diantaranya:
- Hewan peliharaan wajib berusia 8 minggu atau lebih ketika didaftarkan.
- Ketika usia hewan mencapai 8-10 tahun, untuk memperpanjang polis perlu mendapatkan keterangan kesehatan dari dokter hewan.
- Tertanggung membayar polis tepat waktu dan terdapat biaya 10% untuk setiap reimbursement (90% akan ditanggung oleh asuransi Figo Indonesia).
- Klaim hanya bisa dilakukan ketika masa tunggu telah berakhir pada kondisi kesehatan tertentu.
Sobat Pintar, demikianlah ulasan dan rekomendasi beberapa asuransi hewan peliharan yang wajib kamu ketahui untuk memberikan perlindungan ke hewan peliharaan mu.
Tidak ada salahnya memberikan perlindungan kepada hewan kesayangan dari semua resiko yang bisa terjadi kapan saja, apalagi asuransi hewan peliharaan itu masih sangat jarang ditemui khususnya di Indonesia.
Maka dari itu, manfaatkan layanan asuransi di atas demi memaksimalkan proteksi untuk hewan dan pastinya dengan melihat plan yang dimiliki perusahaan asuransi tersebut terlebih dahulu.
Jika kamu suka dengan artikel PintarPet, jangan lupa bagikan artikel ini ke seluruh dunia dan follow juga Instagram @pintarpet untuk tahu informasi tentang Asuransi Hewan terbaru lainnya!
Baca juga artikel menarik berikut:
Perhatian: Informasi ini dihimpun dari beberapa sumber. Tim PintarPet tidak bertanggung jawab atas cidera, kematian, kerusakan atau kerugian langsung maupun tidak langsung, materiil dan immateriil yang disebabkan oleh informasi yang kami berikan. Untuk informasi dan tindakan lebih lanjut, sebaiknya kamu bisa mengkonsultasikannya dengan dokter hewan terdekat.
Komentar
KLIK UNTUK KOMENTAR