search
Kamis, 15 September 2022, 19:30 WIB

Asuransi Usaha Ternak: Pengertian, Persyaratan, dan Cara Mendaftarnya

Asuransi usaha ternak bisa membantu peternak meminimalisir resiko kerugian usaha dari akibat kematian, beranak, pencurian, serta penyakit hewan menular.

Sobat Pintar, tahukah kamu jika ada asuransi usaha ternak untuk sapi atau kerbau di Indonesia? Ya, jenis asuransi yang satu ini memang diperuntukkan khusus bagi kamu yang memiliki usaha peternakan sapi atau kerbau. 

Ada banyak sekali dari manfaat yang bisa kamu dapatkan dengan mendaftar asuransi yang melindungi hewan ternak seperti sapi atau kerbau ini.

Namun, ada baiknya kamu harus tahu lebih dahulu pengertian dari asuransi ternak ini sebelum memutuskan untuk berinvestasi pada produk tersebut.

Untuk lebih jelasnya, kamu bisa simak ulasan lengkap dari asuransi pada usaha bidang peternakan di bawah ini.

Follow Instagram @PintarPet untuk lebih tahu tentang Ternak lainnya!
>> FOLLOW DISINI

Apa Itu Asuransi Usaha Ternak?

asuransi untuk hewan ternak - pemerintah kota palangkaraya

Asuransi usaha ternak sapi atau kerbau ini biasa dikenal dengan AUST/K yang merupakan salah satu usaha pemerintah untuk bisa memberikan proteksi dan pemberdayaan petani khususnya yang memiliki usaha dibidang ternak sapi atau kerbau. Hal ini bertujuan agar peternak bisa mengusahakan ternaknya sampai berkelanjutan. 

Asuransi ini sudah diatur dalam Undang-Undang No 19 Tahun 2014 mengenai perlindungan dan pemberdayaan Petani dan Permentan No 40/Permentan/SR.230/7/2015 mengenai fasilitas asuransi untuk bidang pertanian. 

Diadakannya asuransi usaha ternak sapi atau kerbau ini bertujuan untuk menghindari resiko usaha karena kerbau atau sapi yang mati atau kehilangan oleh pihak lain, untuk hal ini yaitu melalui Jasa Asuransi Indonesia (Jasindo Agri) akan melakukan pertanggungan asuransi untuk melindungi peternak dari kerugian karena kehilangan atau kematian. 

Menurut Keputusan Menteri Pertanian RI No 01/Kpts/SR.230/B/01/2020, program asuransi usaha ternak sapi/kerbau ini dilaksanakan pada koordinasi Komando strategi Pertanian, Unit Pelaksana Teknis Daerah atau Balai Penyuluhan Pertanian (BPP).

Resiko yang dijamin oleh AUST/K menurut Keputusan Menteri Pertanian adalah sebagai berikut:

  • Kerbau atau sapi yang mati akibat beranak.
  • Kerbau atau sapi yang mati akibat kecelakaan.
  • Kerbau atau sapi yang hilang karena dicuri.
  • Kerbau atau sapi yang mati akibat penyakit hewan menular yang sudah ditetapkan seperti surra cysticercosis, penyakit jembrana, campylobacteriosis, paratuberculosis, bovine tuberculosis, infectious bovine rhinotracheitis, septicaemia epizootica, brucellosis, anthrax, bovine viral diarrhea, bovine ephemeral fever, fever, penyakit mulut dan kuku (PMK).

Setelah kamu mengetahui apa itu AUST/K dan apa saja manfaat yang diperoleh, tentu kamu tertarik untuk mendaftar, bukan? Tetapi sebelum melakukan pendaftaran, ketahui dulu beberapa persyaratan di bawah ini.

Apa Saja Persyaratan Asuransi Usaha Ternak?

asuransi untuk usaha peternakan - pixabay

Sobat Pintar pasti sudah paham jika ada banyak resiko jika terjun dalam usaha peternakan. Dari resiko tersebut tentunya kamu bisa mengalami kerugian, untuk menghindari hal tersebut ada baiknya kamu mengikuti asuransi usaha ternak sapi atau kerbau (AUST/K).

Namun, ada beberapa persyaratan untuk bisa mendaftarkan kerbau atau sapi pada asuransi ternak jasindo ini, seperti:

Loading ...
No ad for you
  • Berusia minimal 1 tahun dan produktif, tidak lupa membawa foto sapi atau kerbau yang ingin diasuransikan.
  • Mempunyai identitas atau penanda yang jelas seperti neck tag, ear tag atau nomor telinga dan microchip.
  • Memiliki pemelihara, nama pemilik dan surat keterangan yang didapatkan dari kelompok tani/ternak.
  • Diutamakan kerbau atau sapi yang terdaftar dalam program Sikomandan (Sapi Kerbau Komoditas Andalan Dalam Negeri).

Jika sebelumnya adalah persyaratan untuk hewan ternaknya, selanjutnya ada juga syarat yang harus dipenuhi oleh peternak yang baru mau bergabung pada program AUTS/K, yaitu:

  • Mempunyai NIK dan Kartu Keluarga (KK).
  • Memiliki sapi atau kerbau produktif yang berusia minimal 1 tahun dan dalam keadaan sehat.
  • Sudah atau mau bergabung ke dalam kelompok ternak daerahnya.
  • Memiliki rekening Bank guna mentransfer biaya ganti rugi bila terjadi klaim.
  • Satu peternak hanya bisa mendaftarkan hewan ternaknya hingga sebanyak 15 ekor.

Kemudian apabila hewan ternak kamu masih belum memenuhi persyaratan terkait dokumentasi, dokter hewan yang ada di kecamatan daerah kalian juga bisa membantu untuk memeriksa semua kesehatan hewan ternak, menerbitkan SKKH (Surat Keterangan Kesehatan Hewan), dan langsung memasangkan ear tag serta mendokumentasikannya, sehingga bisa didaftarkan.

Bagaimana Cara Daftar Asuransi Usaha Ternak?

asuransi sapi - pixabay

Seperti yang sudah dibahas sebelumnya, ada banyak sekali manfaat dari asuransi peternakan sapi atau kerbau ini. Selain biaya premi yang murah, perlindungan hewan ternak ini juga sangat didukung oleh pemerintah, lho.

Nah apabila seluruh persyaratan telah terpenuhi, maka langkah berikutnya adalah melakukan pendaftaran. Berikut ini adalah cara daftar AUTS/K, yaitu:

  1. Peternak menyetor KTP dan KK.
  2. Peternak melaporkan data hewan ternak yang dimilikinya kepada PPL (Petugas Penyuluh Lapangan).
  3. Selanjutnya PPL akan mengisi blanko form AUTS/K berdasarkan data yang dilaporkan oleh peternak.
  4. Pendaftaran juga bisa dilakukan dengan menggunakan aplikasi Sistem Informasi Asuransi Pertanian (SIAP).
  5. Apabila disetujui, peternak dapat menyetor premi yang sudah disepakati kepada Jasindo.
  6. Dalam beberapa hari, Jasindo akan menerbitkan polis AUTS/K atas nama peternak.

Setelah memenuhi seluruh persyaratan di atas, bagi peternak yang telah mengasuransikan kerbau atau sapi nya juga wajib memenuhi syarat-syarat berikut:

  • Tidak keberatan memenuhi seluruh ketentuan dan persyaratan polis asuransi.
  • Bersedia untuk membayar premi swadaya. Pada AUTS/K peternak diharuskan membayar premi swadaya sebanyak 20% dari jumlah premi.
  • Hanya untuk usaha kecil, atau sesuai seperti ketentuan aturan perundang-undangan.
  • Melakukan usaha kerbau atau sapi pembiakan maupun pembibitan. 

Premi merupakan sejumlah nilai dana yang dibayarkan oleh tertanggung atau peternak yang menjadi syarat sahnya kesepakatan asuransi ini dan memberikan hak kepada peternak untuk menuntut ganti rugi jika pada kurun waktu pertanggungan terjadi kecelakaan, kehilangan atau kematian sapi.

Loading ...
No ad for you

Berapa Harga Asuransi Usaha Ternak?

Dilansir dari website resmi Jasindo Agri, berikut adalah rincian harga dari program AUTS/K:

  • Premi: Rp200.000,00 (20% peternak, 80% pemerintah)
  • Pertanggungan: nilai harga pertanggungan maksimal sebesar Rp10.000.000,00/ekor
  • Ganti rugi: Apabila sapi dilakukan potong paksa, harga pertanggungan akan dikurangi hasil penjualan daging. Jika tidak, maka akan diberikan sesuai dengan harga pertanggungan.

Kabar baiknya, kamu sebagai peternak sapi atau kerbau hanya perlu membayar premi Rp40.000,00/ekor/tahun atau hanya sebesar 20% dari jumlah premi total yang ditetapkan yakni sebesar Rp200.000,00/ekor/tahun.

Kenapa peternak hanya perlu membayar 20 persen? Ya, hal ini bisa terjadi karena adanya bantuan premi yang diberikan oleh pemerintah sebesar 80% atau senilai Rp160.000,00/ekor/tahun.

Hadirnya program AUST/K yang satu ini, sangat diharapkan bisa membantu memberikan perlindungan untuk usaha ternak bila terjadi kehilangan bahkan kematian melalui pertanggung jawaban dari asuransi sehingga para peternak bisa terus melanjutkan usahanya.

Bagaimana Cara Klaim Dana Ganti Rugi Asuransi Usaha Ternak?

asuransi perternakan sapi - pixabay

Apabila pada masa pertanggungan, cara klaim asuransi ternak ketika terjadi kehilangan, kecelakaan atau kematian ternak yang didaftarkan, maka kamu bisa menghubungi langsung dokter hewan yang berwenang. Apabila tidak bisa, kamu bisa menghubungi tenaga paramedik veteriner.

Berikutnya, kamu akan didampingi oleh dokter hewan yang berwenang atau tenaga paramedik veteriner untuk membuat laporan klaim dengan menyerahkan berita acara kematian sesuai dengan form yang telah disediakan dan lengkapi dengan berbagai pendukung lainnya untuk meng-klaim seperti:

Loading ...
No ad for you
  • Foto sapi atau kerbau yang telah mati dan sertakan pula identitasnya yaitu neck tag, ear tag atau nomor telinga.
  • Surat keterangan kematian kerbau atau sapi yang didapatkan dari dokter hewan.
  • Ear tag atau nomor kuping sapi atau kerbau yang mati.
  • Polis asuransi. 

Jika semuanya telah sesuai dan disetujui, selanjutnya perusahaan asuransi pelaksana ajak melaksanakan pembayaran ganti rugi dalam kurun waktu 14 hari kerja, terhitung dari tanggal persetujuan klaim. Pembayaran ini dilaksanakan dengan cara mentransfer ke tertanggung atau peternak. 

Nilai ganti rugi yang didapatkan peternak sesuai dengan masalahnya yang sudah diatur pada Keputusan Menteri Pertanian RI seperti yang sudah dibahas sebelumnya.

Di mana jika sapi yang mati akibat beranak atau terkena penyakit yang sudah ditetapkan juga dalam putusan tersebut, maka ganti rugi yang akan didapatkan sebesar 100% atau senilai Rp 10 juta. 

Ternak yang mengalami patah tulang atau kecelakaan, dijual dengan bentuk daging, maka hasil penjualan yang sudah ditentukan sebesar 50% berdasarkan harga pertanggungan.

Pada hal tersebut asuransi akan membayar sebanyak 50% menurut harga pertanggungan, dan kerbau atau sapi yang hilang akibat dicuri, maka peternak akan menerima klaim sebanyak 70% berdasarkan harga pertanggungan, yang 30% adalah resiko dari peternak sendiri.

Apakah Ada Asuransi Usaha Untuk Hewan Ternak Lainnya?

Sayangnya, untuk saat ini belum ada asuransi ternak untuk kambing, domba, ayam, serta hewan ternak lainnya. Karena sementara ini, program perlindungan hewan ternak masih berfokus pada sapi dan kerbau saja.

Loading ...
No ad for you

Sebagai peternak kamu tidak perlu khawatir, karena pemerintah sudah mulai melakukan survey yang salah satunya di daerah Kab. Ciamis terkait kebutuhan akan asuransi untuk usaha peternakan kambing dan domba.

PetPi berharap semoga dalam waktu dekat ini, realisasi terhadap program asuransi ternak untuk hewan ternak lainnya dapat tercapai sehingga dapat membantu menjangkau peternak lain yang juga mengalami resiko usaha.

Sobat Pintar, itu tadi ulasan lengkap tentang asuransi usaha ternak sapi atau kerbau (AUST/K) yang harus diketahui jika ingin atau sudah terjun ke dalam bisnis peternakan sapi atau kerbau.

Selain bisa memberikan perlindungan kepada hewan ternak, kamu juga tidak akan dirugikan jika terjadi hal yang tidak diinginkan secara tiba-tiba.

Jika kamu suka dengan artikel PintarPet, jangan lupa bagikan artikel ini ke seluruh dunia dan follow juga Instagram @pintarpet untuk tahu informasi tentang Ternak terbaru lainnya!

Baca juga artikel menarik berikut:

Perhatian: Informasi ini dihimpun dari beberapa sumber. Tim PintarPet tidak bertanggung jawab atas cidera, kematian, kerusakan atau kerugian langsung maupun tidak langsung, materiil dan immateriil yang disebabkan oleh informasi yang kami berikan. Untuk informasi dan tindakan lebih lanjut, sebaiknya kamu bisa mengkonsultasikannya dengan dokter hewan terdekat.

Referensi Tulisan

  • https://distan.bulelengkab.go.id/informasi/detail/berita/23-pengajuan-pendaftaran-peserta-auts-k
  • https://distanpangan.baliprov.go.id/asuransi-usaha-ternak-sapi-kerbau-autsk/
  • https://jasindo.co.id/product/ritel/agri
  • https://pertanikap.semarangkab.go.id/index.php/2021/09/01/asuransi-usaha-ternak-sapi-kerbau-auts-k/

Tentang Penulis

Saya adalah lulusan Sarjana Ilmu Komputer (S.Kom.) Binus University 2013 yang antusias dengan hewan peliharaan seperti kucing, ikan dan juga hewan peliharaan lainnya.

Ingin bekerja sama dengan PintarPet? Hubungi saya disini.